Telah kita ketahui bahwa saat ini kondisi perekonomian global sedang kurang baik, apalagi ditambah dengan dampak dari adanya pandemi Covid-19. Ketahanan ekonomi tentunya sangat diuji mulai dari lingkup kecil yaitu keluarga hingga lingkup besar.
Diperlukan pengetahuan untuk dapat bertindak nyata dalam menghadapi permasalahan yang kita semua alami saat ini. Maka dari itu, dosen Pendidikan Ekonomi FKIP Uhamka adakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan catur dharma Perguruan Tinggi yang terlaksana atas kerjasama dengan LPPM Uhamka.
Kegiatan pelatihan ini menyongsong tema Penerapan Akad Syariah dalam Program Kemitraan Untuk Ketahanan Ekonomi pada Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Sawangan Depok (24/7).
Dalam hal ini, peran seorang ibu yang sangat krusial dalam rumah tangga karena dituntut untuk dapat mengelola pendapatan dengan segala keterbatasan agar dapat memenuhi kebutuhan. Seiring kebutuhan hidup yang mendesak, seringkali kita masih melakukan pembelian/pinjaman secara kredit dari berbagai pihak yang padahal pinjaman tersebut akhirnya sering memberatkan dan mengandung unsur riba.
Telah hadir Dr Heni Ani Nuraeni MA dan Ibu Novie Kurniasih MPd dalam kegiatan ini untuk memberikan materi penyuluhan, Focus Group Discussion (FGD), dan tanya jawab melalui Zoom meeting yang dihadiri oleh ibu-ibu anggota PCA Sawangan Depok.
Dalam kegiatan ini dibahas prihal prinsip ekonomi Islam bahwasa dalam Islam terdapat larangan-larangan yang tidak diperbolehkan seperti maisyir, gharar, riba, dan hal haram lainnya yang dilarang dalam Islam. Agar terhindar dari larangan tersebut, dibutuhkan penerapan transaksi yang sesuai dengan akad syariah. Jual beli secara kredit dapat menjadi suatu peluang usaha bagi para ibu rumah tangga. Para ibu bisa saling bermuamalah sebagai pembeli dan penjual yang saling membantu. Hal ini akan lebih menguntungkan jika dilakukan dalam suatu wadah ekonomi Syariah.
Novie Kurniasih MPd selaku dosen Pendidikan Ekonomi FKIP Uhamka dalam kegiatan ini menuturkan bahwa “pengetahuan akad syariah akan menjadi dasar dalam pelaksanaan transaksi syariah pada kegiatan koperasi syariah yang akan dibentuk kelak. Maka dari itu, hal ini sangatlah penting untuk diketahui bersama,” ujarnya.
Pemahaman akad Syariah akan menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan transaksi sehari-hari. Dengan memahami dan melakukan transaksi sesuai Syariah, akan menghindarkan dari potensi riba yang tidak disadari. Wadah ekonomi syariah dalam bentuk majelis ekonomi yang aktif akan menciptakan bisnis yang berkontribusi menghidupkan perekonomian diantara anggota. Kegiatan bisnis antar anggota ini akan mendorong tambahan kemampuan ekonomi yang dapat membentuk ketahanan ekonomi keluarga.
Majelis ekonomi yang aktif juga sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Hal ini karena kegiatan ekonomi pada majelis juga dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi positif kepada masyarakat yang bukan anggota Aisyiyah ditengah kondisi perekonomian global yang kurang baik akibat pandemi.
Anggota dan masyarakat akan terdorong untuk melakukan wirausaha dengan nyaman karena diwadahi majelis ekonomi yang berada di lingkungan dekat tempat tinggal sendiri.
Pelatihan yang dilaksanakan secara daring ini, dapat membuka pengetahuan dan keterampilan ibu-ibu mengenai jasa keuangan syariah. Cara ini dianggap efektif oleh para peserta dan berharap program ini terus berlanjut serta dapat dilaksanakan secara offline.
Di lain pihak, Hj Komariah SPd selaku ketua PCA Sawangan menyatakan “kami sangat senang dipercaya oleh tim pengabdian uhamka dengan mengadakan pengabdian di tempat kami. Kami berharap pelatihan ini terus dibina dan diadakan pendampingan serta pelatihan selanjutnya,” ungkapnya.
Daftarkan diri Anda segera mungkin untuk menjadi calon mahasiswa baru di Uhamka dengan penawaran program beasiswa beserta persyaratannya dapat diakses melalui https://pmb.uhamka.ac.id/ atau https://linktr.ee/uhamka untuk dapat mengetahui seluruh program studi di Uhamka dan dapat di akses pada https://linktr.ee/fkipuhamka untuk 12 Program Studi unggulan di FKIP Uhamka