Kuliah S3 Berjamaah Seri 149 “Serial Perspektif Muhammadiyah tentang Tradisi (2) Ziarah Wali”

FKIP UHAMKA Menyelenggarakan  Kuliah S3 Berjamaah Seri 149 tentang tradisi ziarah wali. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FKIP UHAMKA Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd yang menyampaikan bahwa perlunya kita selalu mengaji dan memahami makna dari ziarah wali ini. Kegiatan kuliah S3 ini dimoderatori oleh Ade Putri Mulya dan narasumber oleh Dr. Sopa, M.Ag. 

Adanya tradisi umat Islam Indonesia untuk menyambut bulan suci Ramadhan dan hari raya yaitu ziarah kubur. Ziarah kubur itu hukumnya Masyru,  kuburan yang diziarahi adalah kuburan orang tua dan orang-orang yang dikeramatkan atau rang suci, ulama, kiyai, ajengan, tuan guru dan para wali (walisongo). Ziarah Disyariatkan, dibolehkan dan ada dalam hadist nabi agar terbiasa mengingat kematian dan menunjukkan bahwa kematian itu sangat dekat dengan kita seperti dekatnya urat leher dengan badan kita.

Wali adalah orang yang beriman dan bertaqwa, memiliki kabar gembira di dunia dan akhirat wali adalah orang yang suci. Wali memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan. Dengan manusia lainnya, Wali tidak pernah menobatkan dirinya sebagai wali karena kehebatan wali ini diketahui dan diberikan oleh Allah.

Wali ada tingkatannya. Perjalanan seorang wali adalah tidak mudah dan sangat Panjang, jika tanpa panduan maka akan diganggu oleh syaitan dan jin sehingga menjadi salah jalur. Wali pada tingkat tertinggi adalah Ma’rifat yakni dibuka cahaya gaib oleh Allah. Seperti kisah Sunan Kalijaga yang awalnya seorang perampok tetapi berkat hidayah Allah maka Sunan Kalijaga menjadi mendekat kepada Allah dan mendapatkan petunjuk-petunjuk dari Allah. 

Ziarah ke makam wali itu jatuhnya tawassul bahwa, ziarah ini dibolehkan dan disyariatkan untuk mengingat kematian dan mengingat orang soleh. Tetapi nabi juga melarang yakni diharamkan jika untuk ziarah kubur karena dapat terjadi syirik karena meminta doa, motivasi dan meminta doa kepada wali sehingga ini jatuhnya syirik dan musyrik. Jadi ziarah ke makam wali ini dibolehkan karena ada kisah dari Rasul sehingga kita dapat melihat contohnya. Ketika kita berziarah meminta keberkahan kepada Allah saja bukan meminta kepada wali yang kita ziarahi karena wali tidak memiliki kemampuan lagi untuk membantu kita. 

Jadi tradisi lokal/ kearifan lokal itu harus dilihat, diamati dan dipahami sebagai segala sesuatu yang tidak menyalahi kepada Alqur’an dan hadist.Tradisi lokal juga harus kita ketahui sesuai, pilah pilih apakah sesuai ajaran Islam. Kegiatan FKIP Kuliah S3 mengenai seri tradisi ziarah kubur ini sangat diperlukan karena Ketika mendekati bulan Ramadhan masyarakat kerap kali berziarah ke makam sehingga Ketika ziarah tidak mengalami salah niat menjadi pembawa kesyirikan. 

 

Daftar sekarang juga dan ajak teman-temanmu untuk menjadi calon mahasiswa baru di FKIP UHAMKA. Silahkan mengecek Program Studi Pendidikan Biologi Unggulan di FKIP Uhamka https://pbio.uhamka.ac.id/ atau di Instagram https://www.instagram.com/biohamka/ Penawaran berbagai macam program beasiswa beserta persyaratannya dapat diakses melalui https://pmb.uhamka.ac.id/   atau langsung saja melalui http://www.fkip.uhamka.ac.id  ke menu “Beasiswa Mahasiswa” atau https://linktr.ee/uhamka. Bagi kalian yang ingin mengetahui seluruh program studi di FKIP Uhamka dapat di akses pada https://linktr.ee/fkipuhamka

Penulis: Husnin Nahry Yarza

Editor: Leni Marlena

Tinggalkan Balasan