Telah kita ketahui bahwa saat ini kondisi perekonomian global sedang kurang baik, apalagi ditambah dengan dampak dari adanya pandemik covid-19. Ketahanan ekonomi tentunya sangat diuji mulai dari lingkup kecil yaitu keluarga. Diperlukan suatu pengetahuan untuk bertindak nyata menghadapi permasalahan yang kita semua alami. Hal ini sehubungan dengan kegiatan pengabdian masyarakat oleh kampus UHAMKA yang baru saja menyelenggarakan pelatihan dengan tema “Penerapan Akad Syariah dalam Program Kemitraan Untuk Ketahanan Ekonomi pada PCA Sawangan Depok” pada hari Sabtu, 24 Juli 2021. Peran seorang ibu yang sangat krusial dalam rumah tangga, dituntut untuk dapat mengelola pendapatan dengan segala keterbatasan agar dapat memenuhi kebutuhan. Seiring kebutuhan hidup yang mendesak, seringkali kita masih melakukan pembelian/pinjaman secara kredit dari berbagai pihak yang padahal pinjaman tersebut akhirnya sering memberatkan dan mengandung unsur riba. Lantas, tindakan apa yang sebaiknya kita lakukan?
Pelatihan ini dibina oleh narasumber Ibu Dr. Heni Ani Nuraeni, M.A. dan Ibu Novie Kurniasih, M.Pd. dengan metode penyuluhan, Focus Group Discussion (FGD), dan tanya jawab melalui Zoom meeting. Peserta dihadiri oleh ibu-ibu anggota PCA Sawangan Depok. Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, para ibu berjuang dengan kreatif mencari solusi. Tak sedikit kita ketemui sesorang yang memiliki ide dan peluang usaha namun terkendala dengan permodalan. Dalam prinsip ekonomi islam, terdapat larangan-larangan yang tidak diperbolehkan seperti maisyir, gharar, riba, dan hal haram lainnya yang dilarang dalam islam. Agar terhindar dari larangan tersebut, dibutuhkan penerapan transaksi yang sesuai dengan akad syariah. Jual beli secara kredit dapat menjadi suatu peluang usaha bagi para ibu rumah tangga. Para ibu bisa saling bermuamalah sebagai pembeli dan penjual yang saling membantu. Hal ini akan lebih menguntungkan jika dilakukan dalam suatu wadah ekonomi Syariah.
Pemahaman akad Syariah akan menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan transaksi sehari-hari. Dengan memahami dan melakukan transaksi sesuai Syariah, akan menghindarkan dari potensi riba yang tidak disadari. Wadah ekonomi syariah dalam bentuk majelis ekonomi yang aktif akan menciptakan bisnis yang berkontribusi menghidupkan perekonomian diantara anggota. Kegiatan bisnis antar anggota ini akan mendorong tambahan kemampuan ekonomi yang dapat membentuk ketahanan ekonomi keluarga.
Majelis ekonomi yang aktif juga sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Hal ini karena kegiatan ekonomi pada majelis juga dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi positif kepada masyarakat yang bukan anggota Aisyiyah ditengah kondisi perekonomian global yang kurang baik akibat pandemic. Anggota dan masyarakat akan terdorong untuk melakukan wirausaha dengan nyaman karena diwadahi majelis ekonomi yang berada di lingkungan dekat tempat tinggal sendiri. Pelatihan yang dilaksanakan secara daring ini, dapat membuka pengetahuan dan keterampilan ibu-ibu mengenai jasa keuangan syariah. Cara ini dianggap efektif oleh para peserta dan berharap program ini terus berlanjut serta dapat dilaksanakan secara offline.