Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2019. Sasaran penerima KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTN di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTS. Adapun PTS yang menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya dan berada di wilayah DKI Jakarta.
Para penerima manfaat KJMU mendapatkan dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. Mahasiswa yang pemanfaat KJMU diwajibkan mendapatkan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0. Kebijakannya tidak boleh di bawah nilai IPK itu selama dua semester berturut-turut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi KJMU mahasiswa tersebut akan ditarik.
Di tengah wabah pandemic yang juga memberikan efek kurang baik pada perekonomian, program KJMU ini sangatlah membantu keberlanjutan kesempatan belajar. Hal ini juga dirasakan oleh mahasiswa Pendidikan Ekonomi. Pada tahap pertama program KJMU, 9 mahasiswa semester 2 Pendidikan Ekonomi dinyatakan berhak dan pada akhir bulan lalu telah menerima SK sebagai warga penerima manfaat KJMU.
Kesembilan mahasiswa Pendidikan Ekonomi ini merasa sangat bersyukur dan tidak salah pilih masuk program studi Pendidikan Ekonomi FKIP UHAMKA yang telah terakreditasi A baik di tingkat prodi dan maupun institusi sehingga mereka berhak untuk menerima fasilitas KJMU. Kini mereka dapat dengan tenang dan focus untuk menimba ilmu, mengasah keterampilan dan mengembangkan potensi diri di kampus sebagai bekal untuk masa depannya. (nkk)