Profesi Guru saat ini menjadi profesi penting pada proses pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Guru merupakan ujung tombak sistem pendidikan. Terlepas dari belum mampunya pemerintah menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan masih adanya lembaga pendidikan negeri dan swasta, namun pendidikan guru saat ini menjadi perhatian utama pemerintah, terutama pada aspek pendidikan profesinya. Sesuai regulasi, guru harus tersertifikasi, melalui Pendidikan Profesi yang dilaksanakan setelah menyelesaikan jenjang sarjana.
PPG bukan sekadar program sertifikasi, melainkan sebuah perjalanan transformatif yang membekali calon guru untuk bersiap menghadapi realitas dunia pendidikan yang terus berkembang sejalan dengan berbagai perkembangan ilmu, teknologi, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Melalui PPG, calon guru akan dibekali dengan kompetensi pedagogik, profesional, dan kepribadian yang diperlukan untuk menjadi pendidik yang berkualitas.
Apa itu Pendidikan Profesi Guru?
Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan profesi setelah pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana non kependidikan. Sarjana non kependidikan, jika ingin mengikuti PPG harus menjalani program matrikulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Peraturan ini mengatur berbagai aspek PPG, termasuk peserta, penyelenggaraan, sumber daya manusia, penjaminan mutu, serta pemantauan dan evaluasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru3. Peraturan ini menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui PPG.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen4. Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi pelaksanaan PPG, termasuk rekrutmen calon dosen/instruktur dan guru pamong.
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) menjadi salah satu penyelenggara kegiatan PPG berdasarkan Keputusan Penugasan Nomor: 280/M/KPT/2017 tertanggal 26 September 2017.
Program PPG FKIP Uhamka terakreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 11846/Sk/Ban-Pt/Akred/Pp/X/2021 tentang Peringkat Akreditasi Pendidikan Profesi Guru Pada Program Profesi Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Kota Jakarta Selatan. Berlaku dari tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2026.
Diselenggarakan di bawah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang saat ini dipimpin oleh Koordinator Program Drs. Khairil, M.Pd. memiliki visi menjadi program studi yang unggul di tingkat nasional dalam menghasilkan guru profesional berwawasan global dan memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial.
Untuk mencapai misi tersebut, maka disusun misi PPG FKIP Uhamka sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan profesi bermutu untuk menghasilkan lulusan yang wawasan luas dibidangnya, tangguh, berdaya saing serta memiliki kompetensi Kepribadian, pedagogik, profesional, sosial.
- Melaksanakan kegiatan penelitian tentang pendidikan profesi yang bermutu dan terpublikasikan dalam jurnal nasional dan internasional.
- Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pendidikan profesi dan sosial kemasyarakatan.
- Mengembangkan jaringan dengan stakeholder di tingkat daerah dan nasional
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Al Islam Kemuhammadiyahan baik secara khusus, maupun terintegrasi dengan pembekalan konten sesuai bidang keilmuan.
PPG FKIP Uhamka melaksanakan Pendidikan Profesi Guru bagi 14 Bidang Studi yaitu:
- Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (SD)
- Bimbingan dan Konseling
- Ekonomi
- Geografi
- Sejarah
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Bahasa Jepang
- Biologi
- Fisika
- Matematika
- Pemasaran
- Usaha Perjalanan Wisata
Mengapa kita harus kuliah Pendidikan Profesi Guru?
Setelah menyelesaikan program PPG, lulusan akan mendapat sertifikat profesi sebagai guru profesional. Mereka akan ditempatkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai Guru Profesional di berbagai wilayah Indonesia, sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani saat lolos seleksi program PPG. Alumni PPG berhak menyandang gelar Gr., disandingkan disamping gelar akademiknya. Setelah selesai program profesi, lulusan PPG mendapatkan prioritas utama untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru, ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sesuai dengan keahliannya.
Setelah mengikuti PPG dan lulus ujian PPG, maka Profesi Guru Profesional di depan mata. Siap ditempatkan sesuai lowongan yang ada, dan kesejahteraan sebagai guru ada di depan mata.
Siapa saja yang perlu kuliah Pendidikan Profesi Guru?
PPG adalah jenjang lanjutan setelah lulus sebagai Sarjana Pendidikan (S.Pd.). Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bersungguh-sungguh meminati profesi guru, harus mengikuti pendidikan profesi ini. Alumni 12 program studi di FKIP Uhamka dianjurkan untuk mendaftar PPG di kampus sendiri. Walaupun demikian, PPG di FKIP Uhamka juga menjadi tujuan dari berbagai lulusan LPTK dari berbagai penjuru nusantara. Karena mereka ingin merasakan suasana pendidikan di Jakarta sebagai kota megapolitan paling maju di Indonesia dengan berbagai atmosfir yang melingkupinya.
Dimana kita bisa kuliah Pendidikan Profesi Guru?
Sampai saat ini, Pendidikan Guru Profesional dibiayai oleh pemerintah. Seleksi dilaksanakan secara berjenjang dan ketat. Pendaftaran calon peserta, dilaksanakan secara daring melalui situs: https:ppg.kemdikbud.go.id ada pilihan tempat pelaksanaan PPG, dipilih Uhamka.
Kapan waktu yang tepat untuk memulai kuliah Pendidikan Profesi Guru?
Pendaftaran PPG seluruh Indonesia diadakan secara serentak. Calon pendaftar harus rajin melihat peluang di situs resmi pendaftaran.
Bagaimana cara belajar Pendidikan Profesi Guru?
Pembelajaran PPG adalah lanjutan dari perkuliahan S1 Kependidikan. Karena itu, mata kuliah yang diajarkan lebih mendalam dan praktikal. Mahasiswa PPG akan mendapat materi perkuliahan di kelas, dan praktik langsung di sekolah-sekolah mitra yang ditunjuk. Kurikulum pemerintah yang dipakai saat ini, menjadi rujukan utama, seperti juga penerapan konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara yang disesuaikan dengan kondisi kontekstual saat ini.
Sebagai pembelajaran andragogik, perkuliahan PPG mendorong mahasiswa untuk berfikir kritis, inovatif, kreatif, dan menghasilkan produk pembelajaran yang sesuai dengan kondisi sekarang. Menyiapkan mahasiswa dengan berbagai bekal untuik menjadi guru profesional yang akan menghadapi generasi alfa maupun generasi z sebagai siswa-siswanya. Mahasiswa akan dibimbing oleh fakultas keguruan melalui Dosen Pembimbing, dan sekolah melalui guru pamong, saat mahasiswa berkegiatan di sekolah.
Mata kuliah Projek Kepemimpinan, salah satu kegiatan di Program PPG, mengajarkan mahasiswa untuk melakukan inovasi dan pemberdayaan sekolah formal maupun non formal dengan berkolaborasi dengan masyarakat. Luarannya adalah penyampaian presentasi kegiatan dan pameran luaran kegiatan berupa produk yang berpotensi untuk dilanjutkan sebagai transfer keterampilan mahasiswa PPG dengan mitra dari lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Kontributor: Della Amalia, Siswa Magang dari SMK Pondok Karya Pembangunan periode Oktober – Desember 2024.
Editor: PSR