Novie K. Kamaruddin M.Pd
Dosen PEKOM FKIP UHAMKA
Perbankan Syariah sebagai Lembaga keuangan yang berupaya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan layanan jasa keuangan dan perbankan dengan prinsip Syariah.
Secara garis besar layanan yang diberikan bank Syariah nyaris tidak berbeda dengan bank konvensional. Hal utama yang membedakannya adalah adanya akad yang mendasari setiap layanan.
Makna Akad secara umum adalah semua pernyataan, baik lisan, tulisan maupun isyarat yang menyebabkan seseorang berkewajiban melakukan sesuatu. Kewajiban ini menimbulkan ikatan antar pelaku akad.
Sebagaimana bank konvensional, kegiatan utama bank Syariah adalah (1) pendanaan; yaitu menghimpuna dana dari masyarakat. Dana yang terhimpun akan dikelola dan dikembangkan dalam bentuk (2) pembiayaan kepada nasabah; yaitu memberikan layanan keuangan bagi nasabah.
Kegiatan transaksi (muamalah) yang lazim dilayani oleh perbankan syariah adalah berdasarkan kegiatan jual beli beserta turunannya. Dalam muamalah ini ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Rukun Jual Beli :
- Subjek transaksi : yaitu penjual dan pembeli
- Objek transaksi : yaitu uang (sebagai alat tukar) dan barang atau jasa
- Shighat akad : yaitu ucapan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan akad secara ridha.
Syarat Jual Beli :
- Subjek harus pemilik atau wakilnya
- Subjek harus orang yang cakap bertransaksi
- Objek harus halal manfaat
- Objek memungkinkan untuk diserah-terimakan
- Jelas kriteria objek
- Jelas harganya
- Saling ridha
Jika rukun tidak ada, maka transaksi tidak akan terjadi. Sementara jika syarat tidak terpenuhi, transaksi bisa tetap terjadi, hanya tidak sah.
Adapun akad yang sering digunakan oleh bank Syariah dalam membantu pembiayaan bagi nasabahnya diantaranya sebagai berikut :
Murabahah
Akad jual beli ini secara tegas menyebutkan harga jual dan keuntungan yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Selain itu, jumlah dan jenis produk juga diperjelas secara mendetail. Produk akan diserahkan setelah akad jual beli diselesaikan. Kewajiban pembayaran oleh pembeli, bisa dipenuhi secara cicil atau dibayarkan tunai.
Salam
Salam adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirim
Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam prakteknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. Dari uang itu, petani akan memiliki modal untuk mengelola pertanian dan memberikan kewajibannya kepada bank syariah.
Istishna’
Istishna’ mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan diproses berdasarkan kriteria yang disepakati. Akad ini mirip dengan akad Salam, hanya Istishna’ diterapkan pada perusahaan manufaktur. Dalam akad ini, proses pembayarannya dilakukan sesuai kesepakatan para pihak yang berakad, bisa dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.
Mudharabah
Akad ini diterapkan kepada nasabah yang membutuhkan modal dengan prinsip kerjasama. Akad mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal (bank) dengan mudharib-nya atau pengelola modal (nasabah). Di akhir tahun buku, hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan akan dibagi untuk shahibul mal dan mudharib berdasarkan porsi yang telah disepakati saat dibuatnya akad.
Musyarakah
Akad ini juga menerapkan prinsip kerjasama antara bank dan nasabah, dimana nasabah memiliki sebagian modal dalam kerjasama tsb. Ke dua pihak atau lebih yang memiliki modal membuat akan untuk menghimpun modalnya pada proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut.
Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha di mana modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh nasabah.
Musyarakah Mutanaqisah
Akad jual beli yang digabungkan dengan akad kerjasama ini mengatur dua pihak atau lebih yang berkongsi untuk suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian dari pihak lainnya dengan cara menyicil atau bertahap.
Akad ini biasanya diterapkan pada proyek yang dibiayai oleh nasabah dan lembaga keuangan yang kemudian dibeli oleh salah satu pihak secara bertahap atau cicilan.
Galeri lainya
[gdlr_core_blog num-fetch=”4″ blog-style=”blog-widget” category=””small”-size=”small” ]
Demikian sekilas pembahasan mengenai akad-akad yang lazim diterapkan dalam pembiayaan pada bank Syariah.